Syarat Ketentuan

KETENTUAN PENDAFTARAN UMRAH

A. Ketentuan Administrasi Pendaftaran Umrah


1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan minimum waktu 3 (tiga) bulan sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih
3. Passport yang masih berlaku minimal 8 (delapan) bulan dari jadwal keberangkatan dan nama di Passport minimal 2 suku kata, contoh : Husni Fuadi
4. Foto copy KTP yang masih berlaku dan foto copy Kartu Keluarga
5. Foto terbaru berwarna, background putih (wajah 80%) ukuran 4×6 dan 3x4 sebanyak 2 lembar
6. Buku kuning vaksinasi meningitis ASLI dari Dinas Kesehatan Pelabuhan

Catatan :
– Khusus Jama’ah dengan kesehatan resiko tinggi diharapkan ada pendampingan keluarga dan diinformasikan saat mendaftar
– Semua Berkas Pendaftaran di sampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan

B. Ketentuan Biaya Pembatalan Keberangkatan

  • Pihak Kedua dapat membatalkan perjalanan umrah dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 60 hari sebelum tanggal keberangkatan.
  • Apabila Pihak Kedua Pembatalan satu Minggu Setelah Pendaftaran dikenakan biaya sebesar 15% Dari DP Umrah Yang sudah di Transfer melalui Rekening PT. TANIM WISATA RELIGI
  • Apabila Pihak Kedua Pembatalan dua Minggu Setelah Pendaftaran dikenakan biaya sebesar 50% Dari DP Umrah
  • Apabila Pihak Kedua Pembatalan 40 hari sebelum keberangkatan dikenakan biaya sebesar 80% dari Pembayaran yang sudah dibayarkan ke Rekening PT. TANIM WISATA RELIGI
  • Apabila Pihak Kedua Pembatalan satu minggu sebelum pemberangkatan sampai dengan pemberangkatan dikenakan biaya sebesar 100% dari Pembayaran yang sudah dibayarkan ke Rekening PT. TANIM WISATA RELIGI

C. Ketentuan Larangan dan Sanksi Jama’ah Umrah

1. Jama’ah Umrah dilarang dan/atau berniat tinggal di Saudi Arabia dan/atau tinggal melebihi batas waktu umrah (over stay) yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku di Kementrian Haji Kerajaan Saudi Arabia
2. Apabila Jama’ah Umrah melanggar Ketentuan Pendaftaran Umrah pada C.1 maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Kementrian Haji Kerajaan Saudi Arabia yaitu berupa denda uang senilai USD 7.500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika) dan ditanggung oleh jama’ah dan/atau keluarga dan/atau ahli waris keluarga jamaah


D. Ketentuan Hak-Hak Jama’ah Umrah


1. Jika jamaah telah membayar uang muka pendaftaran umrah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) maka Jama’ah berhak mendapat perlengkapan umrah serta informasi detail perihal jadwal keberangkatan yang dipilih
2. Jika jama’ah telah melunasi biaya paket umrah maka jamaah berhak mendapatkan fasilitas dan akomodasi (terlampir pada setiap penawaran produk) yang sesuai dengan paket yang dipilih dan disetujui di awal pendaftaran

3. Pelunasan biaya umrah paling lambat 40 hari sebelum keberangkatan jadwal yang dipilih.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id